Friday, 10 October 2014

Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS dalam Tes TKD Tahun 2014

Nilai ambang batas atau passing grade merupakan standar yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB yang dipercayakan untuk mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai ambang batas kelulusan Tes Kompetensi Dasar untuk CPNS dengan tujuan untuk mendapatkan CPNS yang berkualitasPassing Grade merupakan patokan bagi tiap-tiap Instansi pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada CPNS untuk melanjutkan ke Tes berikutnya. Dalam Tes Kompetensi Dasar khususnya yang akan dibahas disini adalah Tes yang menggunakan CAT dan bukan menggunakan LJK, terdapat 100 soal yang akan diujikan, dan bila CPNS bisa mendapatkan hasil sesuai dengan passing grade atau melebihi nilai ambang batas, akan memiliki peluang yang lebih besar untuk melanjutkan ke Tes berikut, tetapi belum menentukan bahwa calon tersebut sudah lulus TKD karena selain nilai ambang batas sudah sesuai, atau sudah melebihi standar yang sudah ditentukan, formasi yang diambil juga sangat menentukan. Maksudnya, bila kita sudah melebihi standar yang sudah ditentukan tetapi formasi yang kita daftar ternyata banyak peminatnya dan peserta yang melebihi nilai ambang batas juga banyak, maka yang akan diluluskan adalah nilai yang paling tinggi atau sesuai skor yang didapatkan setelah TKD. Tetapi itu juga disesuaikan dengan aturan Instansi sendiri yang menetapkan berapa persen calon yang akan diluluskan setelah TKD. Menurut Peraturan Menteri, peserta yang lulus TKD dan berhak lanjut ke Tes berikutnya minimal 300 persen atau 3 kali lipat dari  formasi yang tersedia.

Sesuai Permen Tahun 2014


Klik Gambar untuk Memperbesar


Ada yang mengatakan skor nilai ambang batas harus diatas 300 dan ada juga yang mengatakan 400 baru bisa lulus dalam Tes TKD. Tetapi yang sebenarnya bukan nilai total saja yang diperhatikan dari 100 soal tersebut, tetapi dari Nilai TKP, TIU maupun TWK, itulah yang menentukan. Bila salah satu dari ketiga Tes tersebut ada yang tidak melewati ambang batas, maka sudah bisa dipastikan, kalau yang bersangkutan sulit untuk melanjutkan ke Tes berikut atau tidak lulus TKD. Untuk tahun 2013 dan 2014 terdapat perbedaan Nilai ambang batas terutama dalam Tes Karakteristik Pribadi atau TKP. Berikut Nilai ambang batas yang ditentukan KemenPAN dan RB sesuai dengan Peraturan Menteri tahun 2013 dan 2014

Nilai Ambang Batas TKD tahun 2013




Nilai Ambang Batas TKD tahun 2014





Untuk passing grade yang formasinya di tempat terpencil atau formasi dengan minat yang sedikit atau sangat kurang dipilih CPNS biasanya di Afirmasi atau mendapatkan pengecualian walaupun pesertanya tidak mencapai Nilai Ambang Batas yang telah ditentukan, jadi bisa dipastikan lulus walaupun tidak mencapai Nilai Ambang Batas.

Dari semua yang diuraikan diatas, merupakan usaha pemerintah yang perlu kita hargai, karena dengan semua usaha tersebut memiliki tujuan untuk mendapatkan SDM yang berkualitas, bersih, jujur dan bebas KKN  agar negara dan bangsa semakin lebih baik dan lebih maju . Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment